REFORMASI BIROKRASI POLRI   3 comments

Pendahuluan

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 dilaksanakan dalam rangka mengintegrasikan Strategi Polri dalam Renstra Polri Tahun 2010-2014 dan Program Revitalisasi Polri secara menyeluruh di Polres Pariaman dan Jajaran dengan sasaran akhir mewujudkan pelayanan Prima Melalui penjabaran dan aktualisasi dari 8 (delapan) sasaran area perubahan Reformasi Birokrasi Nasional yaitu bidang Organisasi, Tata Laksana, Peraturan Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik dan Mind Set dan Culture Set. Selanjutnya di laksanakan dalam 9 (sembilan) Program yaitu Program Penataan dan Penguatan Organisasi, Program Penataan Tata Laksana, Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Program Manajemen Perubahan, Program Penguatan Pengawasan, Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Program Monitoring dan Evaluasi.

Oleh karenanya dalam rangka merealisasikan sasaran Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II yaitu (1) Terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, (2) Terwujudnya peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat dan (3) Meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi serta melakukan konsolidasi rencana aksi Program dan kegiatan yang sudah disusun sebagai panduan dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri gelombang II sampai tahun 2014, dengan pencapaian sebagai berikut :

Program Kegiatan

  1. Program dan kegiatan Penataan dan Penguatan Organisasi bertujuan mewujudkan struktur yang tepat fungsi dan tepat ukuran ( right size ).

Untuk mendukung Program Penataan dan Penguatan Organisasi sebagai Implementasi dari Program tersebut adalah Penataan dan Penguatan Organisasi Polri, dengan melaksanakan restrukturisasi / penataan tugas dan fungsi pada Polres Pariaman sesuai Perkap 23 tahun 2010 yaitu pembentukan Sat Pol Air, Poliklinik, Bag Ren, Sat Tahti, Sat Binmas, Sat Pam Obvit, Subbag Humas, Subbag Hukum, Si Was pada Polres dan Unit Binmas, Unit Provost, Si Um pada Polsek Urban dan Rural, serta perlu menyusun HTCK sebagai pedoman koordinasi baik vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral.

Restrukturisasi dapat berjalan dengan baik apabila pelaksanaan tugas antar fungsi terjalin kerjasama yang baik dan harmonis penataan ulang dan kerjasama perlu dilakukan dengan membuat suatu regulasi dalam bentuk HTCK antar fungsi sehingga mekanisme kerjasama dapat berjalan secara maksimal, jumlah personil sesuai DSP terutama pada tingkat Polsek Urban, dimana bhabinkamtibmas tidak termasuk dalam bentuk organisasi oleh Perkap 23 tahun 2010 maka sebagai bahan evaluasi terhadap beban kerja personil dan untuk menentukan kebutuhan personil pada Bag, Sat dan Polsek dengan menyusun analisis beban kerja ( ABK ) sehingga organisasi menjadi kuat.

 

  1. Program dan kegiatan penataan tata laksana dengan tujuan mewujudkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip – prinsip Good Governance.

Upaya yang dilaksanakan dalam Program Penataan Tata Laksana yaitu menghimpun, menata dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi serta mensosialisasikan SOP yang telah disusun kepada seluruh anggota agar dalam pelaksanaan tugas selalu berpedoman pada SOP yang ada. Pengembangan Layanan Pengadaan Sistem Elektronik ( LPSE ) saat ini di Polres Pariaman belum dilaksanakan sementara dipusatkan di Polda Sumbar sebagai amanah peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2010 dalam rangka mewujudkan Good Governance and Clean Government. Polres Pariaman mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi ( PID ) dalam rangka keterbukaan informasi publik dengan pembuatan Website, Twitter dan Facebook  Polres Pariaman yang bisa di akses oleh masyarakat.

Dalam kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ( PID ) pada Polres Pariaman dengan tujuan mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

                        Prog 2

  1. Program dan kegiatan Penataan Peraturan Perundang – undangan bertujuan terwujudnya regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif.

Upaya yang dilakukan dalam mendukung program Penataan Peraturan Perundang – undangan adalah identifikasi peraturan perundang – undangan yang dikeluarkan / diterbitkan oleh Polri. Pemetaan terhadap peraturan perundang – undangan yang tidak harmonis / tidak sinkron dilingkungan Polri dan melaksanakan sosialisasi peraturan perundang – undangan yang baru, antara lain :

      1. Perkap Nomor 26 tahun 2010 tentang  Tata cara pembentukan peraturan Kepolisian sebagai pedoman dalam pembuatan / penyusunan regulasi dilingkungan Polri.
      2. Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
      3. Perkap Nomor 16 tahun 2011 tentang Sistem Manajemen dan Kinerja.

4.  Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

 a.    BIDANG RESERSE KRIMINAL (RESKRIM)

Kegiatan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bidang Reskrim adalah pengaduan komplin masyarakat / layanan pengaduan dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal kepastian hukum terhadap yang telah dilaporkan masyarakat ke Polres Pariaman. Polres Pariaman telah menyediakan layanan untuk melayani dan menampung semua keluhan dan komplain masyarakat dalam proses penanganan perkara sehingga dengan adanya pelayanan tersebut masyarakat merasa terlayani dan merasa puas terhadap kinerja kepolisian, Revitalisasi Kring Reserse adalah kegiatan Reskrim di tempatkan di tempat – tempat yang rawan terjadi kriminalitas dan yang berpotensi konflik yang bertujuan masyarakat merasa aman dengan keberadaan Polri, sehingga ada permasalahan bisa dengan cepat diselesaikan.

b.    BIDANG INTELIJEN KEAMANAN (INTELKAM)

Kegiatan program Peningkatan kualitas Pelayanan Publik bidang Intelkam adalah dengan membuat terobosan dengan menyediakan pelayanan “One day Service” terhadap masyarakat yang ingin membuat SKCK sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama dalam proses pembuatannya cukup dalam 1 (satu) hari dalam waktu lebih kurang satu jam masyarakat sudah bisa menerimanya. Tujuannya agar masyarakat bisa memaksimalkan waktunya dalam membagi pekerjaannya dan tidak mengganggu kegiatan lainnya dan pembuatan SKCK tidak hanya dilakukan di Polres Pariaman saja namun pembuatan SKCK juga dapat dilakukan di Gerai SPK Pasar Pariaman dan Mobil SPM dan juga Pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat.

c.    BIDANG LALU LINTAS (LANTAS)

Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bidang Lantas adalah dengan melakukan pengamanan aktifitas pagi, siang dan sore menjelang malam dengan mewujudkan pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menciptakan opini positif terhadap kegiatan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, penegakan hukum dan harkamtibmas khususnya pada jam sibuk masuk sekolah, masuk kerja, pulang sekolah, pulang kerja dan bepergian malam dan Delivery SP2HP Laka Lantas adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman mengeluarkan terobosan dengan menggunakan sepeda motor yang didesain khusus yang dikendarai oleh petugas dari unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman mengantarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada masyarakat yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas langsung ke alamat yang bersangkutan. Program ini diharapkan dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat dalam upaya Polri meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat.

Pelayanan Samsat Keliling adalah Program Samsat bersama Kota Pariaman (Polres Pariaman, Dispenda, Jasa Raharja) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahun (Pengesahan STNK) di Minibus Samsat Keliling setiap hari senin awal bulan. Program Pelayanan Samsat Keliling bertujuan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat selaku wajib pajak dengan mudah, cepat dan tepat. Selanjutnya Program Patroli Subuh adalah peningkatan eksistensi Polri di lapangan dengan melaksanakan patroli di mulai pukul 05.00 wib s/d 06.30 wib untuk antisipasi tindak kejahatan saat masyarakat melaksanakan sholat subuh dan masyarakat yang ke pasar atau olah raga pagi. Dengan adanya pelaksanaan patroli pagi masyarakat yang melaksanakan ibadah pagi dan olah raga pagi lebih merasa aman dapat beribadah lebih khusuk tanpa harus was-was karena rumah kosong saat melaksanakan ibadah.

Percepatan Pemberian dan Penyebaran Informasi Lalu Lintas dan kondisi Kerawanan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pariaman melalui Radio Dhara FM “Polisi Bersama Kita” setiap hari pada pagi hari pukul 06.30 – 08.00 Wib, siang hari pukul 12.00 – 13.30 Wib dan sore hari pukul 17.00 – 20.00 Wib, serta Talk Show setiap hari rabu minggu pertama awal bulan pukul 09.00 Wib adalah merupakan program dan kegiatan kerjasama Polres Pariaman dengan Radio Dhara FM untuk memberikan percepatan informasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan keterbukaan dan kecepatan informasi terhadap masyarakat sekaligus memberikan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan Lalu Lintas dan kedisiplinan berlalu lintas dijalan.

prog Lantas

d.     BIDANG SAMAPTA BHAYANGKARA ( SABHARA )

Kegiatan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bidang Sabhara adalah Gerai Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Pasar Pariaman dengan mengoperasikan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Pasar Kota Pariaman adalah untuk membantu masyarakat yang ingin terlayani Polri, terutama dalam hal pengaduan kejahatan atau laporan kehilangan. SPK di Pasar Kota Pariaman adalah wujud mendekatkan Pelayanan Polri ke masyarakat. Pelayanan akan ditingkatkan bukan hanya pelaporan saja tapi juga pelayanan lain yaitu pembuatan SKCK, pengaduan terhadap pelanggaran anggota, patroli jalan kaki di sekitar Pasar Kota Pariaman yang bertujuan memberikan pelayanan kepolisian secara mudah, cepat dan tepat dalam mewujudkan pelayanan prima.

Patroli Backbone Hot Spot adalah kegiatan patroli Sabhara malam hari untuk mengawasi pergerakan sosial masyarakat, meningkatkan ketanggap segeraan petugas apabila terjadi tindak pidana sehingga segera menindak lanjuti (Quick Response) dan menekan angka kriminalitas bertujuan masyarakat merasa aman beristirahat di malam hari dengan keberadaan Polri.

e.     BIDANG PENGAWASAN OBYEK VITAL (PAM OBVIT)

Kegiatan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bidang Pam Obvit adalah pemetaan daerah untuk obyek vital, obyek wisata yang banyak dikunjungi oleh para wisatawan baik domestik maupun wisatawan mancanegara serta para pelaku / pengelola obyek wisata yang ada di Kota Pariaman dan Kab. Padang Pariaman, melaksanakan penjagaan dan patroli kawasan wisata dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung Pantai Gandoriah Kota Pariaman. Polres Pariaman telah mengoperasikan Pos Pengamanan Wisata Pantai Gandoriah yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta rasa aman kepada para pengunjung Pantai Wisata Gandoriah dengan tujuan agar pengunjung dapat merasa aman berwisata dan bisa mendapatkan bantuan Polri bila menemui masalah atau butuh pertolongan.

pam obvit

f.     BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT (BINMAS)

Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayan Publik Bidang Binmas adalah dengan melakukan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melaksanakan Sentra Pelayanan Masyarakat (SPM) dalam bentuk mobil minibus yang telah di modifikasi sedemikian rupa sehingga efektif digunakan sebagai tempat menerima Laporan Polisi. Hal tersebut diharapkan nantinya jika masyarakat akan melaporkan Gangguan Kamtibmas, keluhan maupun sejenisnya tidak perlu melaporkan ke Polres Pariaman yang kemungkinan jauh dari lokasi kejadian tetapi cukup ke mobil SPM. Sementara mobil SPM akan ditempatkan pada pusat-pusat keramaian seperti acara pertandingan atau perlombaan, pertunjukan musik, pesta rakyat, pasar dan sebagainya. Mobil SPM dengan jenis minibus diawaki 3 (tiga) personil Polri berseragam dengan kemampuan Sabhara tugas umum dan Binmas.

Tujuannya adalah memberikan pelayanan kepolisian secara mudah, cepat dan tepat dalam mewujudkan pelayanan prima melalui optimalisasi sentra pelayanan publik yang telah ada serta pengembangan sentra pelayanan untuk pelayanan kepolisian yang belum tersedia.

Penggelaran bhabinkamtibmas 1 (satu) Nagari 1 (satu) Polisi dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat guna terciptanya keamanan dan ketertiban dan juga menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif sebagaimana salah salah satu tugas pokok Polri yang mengedepankan fungsi pencegahan, salah satunya dalam pembinaan masyarakat sebelum terjadinya tindak kejahatan yang diemban oleh satuan tugas Binmas dalam hal ini Polres Pariaman melalui satuan fungsi Binmas menerapkan grand strategi Polri melalui Perpolisian Masyarakat (Polmas) dan penggelaran petugas Bhayangkara Pembinaan Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan menjalin kemitraan dengan segenap unsur Pemerintahan Daerah, yakni Babinsa, Wali Nagari, Kepala Desa dan seluruh mitra kamtibmas serta lapisan masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pariaman.

Bentuk kemitraan tersebut di apresiasikan dalam penempatan petugas Polri (Bhabinkamtibmas) di tengah-tengah masyarakat 1 (satu) Nagari 1 (satu) Petugas Bhabinkamtibmas untuk bekerjasama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Dan anggota Bhabinkamtibmas yang ditempatkan harus mempunyai kemampuan untuk menjadi konsultan yang akan bekerjasama dengan FKPM dan pemerintahan di Nagari dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah kerjanya.

Berdialog dengan masyarakat di Rumah Layanan Masyarakat (RLM) adalah salah satu wadah dalam menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kegiatan ini adalah salah satu terobosan kreatif yang di bentuk oleh Polres pariaman.

Kegiatan Palanta Polmas (Polisi berdialog dengan masyarakat dilapau/kedai) merupakan terobosan kreatif yang diharapkan dapat menjadi salah satu program yang bersifat strategis didalam melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui bentuk-bentuk program kemitraan Polri dengan masyarakat mengadopsi kearifan Budaya lokal sehingga diharapkan dapat mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus dapat menepis pendapat dan sorotan masyarakat yang selama ini menilai Polri kurang berada ditengah-tengah masyarakat yang setiap saat membutuhkan kehadiran Polisi selaku konsultan dan pemecahan masalah.
Dalam menjaga situasi kamtibmas dan mendekatkan diri pada masyarakat melalui Program dan Kegiatan Polisi Maota Lamak (Polisi berbicara dengan masyarakat) merupakan perpolisian yang mengadopsi kearifan Budaya lokal sehingga diharapkan dapat mendekatkan diri kepada masyarakat serta mengoptimalkan upaya preemtif dan preventif Kepolisian.
Tujuannya adalah mendekatkan Polisi dengan masyarakat guna memahami keinginan masyarakat terhadap kinerja Operasional Polres Pariaman dalam mengatasi gangguan kamtibmas, menyelesaikan masalah sosial masyarakat sedini mungkin sebelum berkembang menjadi masalah kamtibmas dan kampanye cegah kejahatan lewat pesan-pesan kamtibmas dan sarana komunikasi sosial dan pelayanan Polisi pada masyarakat melalui kunjungan dari rumah ke rumah, kunjungan ke Pos Kamling (door to door visit, door to door service) dll.

Kegiatan Rundo Basamo Polisi (Ronda malam bersama Polisi) merupakan terobosan kreatif yang diharapkan dapat menjadi salah satu program yang bersifat strategis didalam melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui bentuk – bentuk program kemitraan Polri dengan masyarakat yang memerlukan peran serta masyarakat dan juga ikut serta mengatasi masalah – masalah gangguan kamtibmas, bahkan diharapkan agar masyarakat mampu untuk mengamankan diri dan lingkungannya sendiri dari gangguan kamtibmas (kamtibmas swakarsa).

  

        \                                

prog bimas

bimas

g.     BIDANG TAHANAN DAN BARANG BUKTI (TAHTI)

Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bidang Perawatan Tahanan dan Barang Bukti adalah melaksanakan sosialisai penerapan SOP penerimaan, penyimpanan, perawatan dan pengamanan barang bukti, penerapan SOP pelayanan dan perawatan tahanan berstandar HAM, pengadaan pakaian tahanan warna kuning, serta menyediakan tempat penyimpanan barang bukti yang representatif.

h.     BIDANG POLISI PERAIRAN (POLAIR)

         Program dan kegiatan penguatan kualitas Pelayanan Publik bidang Polair adalah dengan melakukan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat didaerah perairan dengan melaksanakan kegiatan patroli perairan, melaksanakan penyuluhan hukum dan perundang-undangan perikanan kepada nelayan, sambang nelayan dan melaksanakan gotong royong bersama dengan para nelayan dan masyarakat pesisir pantai untuk membersihkan pantai. Tujuannya adalah memberikan pelayanan Kepolisian secara optimal, professional, proaktif, peka dan peduli serta dinamis terhadap masyarakat didaerah pesisir pantai.

polair UPDATE

i.      BIDANG SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)

Program dan kegiatan penguatan kualitas pelayanan publik bidang SPKT adalah dengan melakukan upaya pelayanan Kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, memberikan bantuan atau pertolongan / Pengamanan dan pelayanan surat keterangan, pelayanan masyarakat melalui telepon, pesan singkat, faksimile, internet (jejaring sosial), surat, penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan, dan penyampaian laporan harian.

spkt

5.  Program dan kegiatan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur.

Kegiatan RBP Gelombang II yang sedang dan dilaksanakan dibidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur adalah sebagai penataan sistem rekruitmen pegawai, mengimplementasikan / penjabaran mengenai peraturan Kapolri, Keputusan Kapolri dan pembuatan SOP.

Melakukan sosialisasi SOP tentang rekruitmen Brigadir, SIPSS, AKPOL dan PNS Polri, sosialisasi dan penerapan Perkap nomor 16 tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Kinerja dan SOP tentang tata cara penilaian kinerja, sosialisasi Perkap dan SOP tentang pedoman administrasi pengisian dan pemuktahiran data RHPP, membangun Sistem Manajemen Kinerja ( SMK ) dengan melaksanakan sosialisasi terhadap personil dari tingkat atas sampai pada level bawah.

Memperkuat pola rotasi, mutasi dan promosi berdasarkan kompetensi dan kinerja, mempedomani Keputusan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 sebagai acuan dalam melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan, mengimplementasikan Sistem Manajemen Kinerja ( SMK ) secara konsekuen dan konsisten.

  1. Program Manajemen Perubahan

Kegiatan RBP Gelombang II yang dilaksanakan dibidang Manajemen Perubahan adalah dengan pencapaian menyebarkan Informasi tentang Perlunya Berubah di internal Polri dengan kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan untuk anggota Polres Pariaman dan Jajaran dari tingkat Brigadir sampai dengan Pamen, menyebarkan informasi tentang perlunya berubah melalui kegiatan Kampanye diantaranya pamflet, banner tentang Anti KKN, Anti Kekerasan dan Pelayanan Prima, Pin ”Anti Korupsi”, Menanamkan Pemahaman tentang Perlunya Berubah di internal Polres Pariaman dengan kegiatan membaca do’a apel pagi, Lagu Mars “Mari Berubah”, mengucapkan Tribrata dan Catur Prasetya setiap apel pagi. Mendorong komitmen perubahan internal Polres Pariaman dengan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas bagi para Pejabat Polres Pariaman dan Anggota, menghindari sikap arogan, mengancam dan menekan dalam berkomunikasi, “Komitmen Bersama” anggota Polri sebagai pelayan prima yang anti KKN dan anti Kekerasan, Penerapan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri terutama pasal 7 ayat 3 (c) sebagai bentuk perlindungan kepada anggota yang berani menolak perintah atasan apabila perintah itu melanggar hukum, yang berbunyi “Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan”. Menggerakkan partisipasi untuk melakukan perubahan Internal Polri dengan ikut serta dalam Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) dan melaksanakan program Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB), Pelaksanaan Maklumat Kapolri tentang perubahan sikap yang nyata untuk merealisasikan anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tingkat Polres Pariaman.

prog 6 A UPDATE

prog 6 UPDATE

prog6-2

prog 6RBP B

RBP A

browsur

  1. Program dan kegiatan Penguatan Pengawasan dengan tujuan meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, program penguatan pengawasan pada Reformasi Birokrasi Polri di tahun 2013.

Dilaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ) untuk seluruh jajaran Polres Pariaman. Peningkatan penyelesaian tindak lanjut penanganan pengaduan / complain masyarakat, oleh Seksi Pengawasan dan Seksi Propam Polres Pariaman.

Kegiatan peningkatan APIP sebagai Quality assurance dilingkungan Polres Pariaman antara lain mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang struktur organisasi dan tata kerja pada tingkat Polres dan Polsek, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota, Peraturan Kapolri Nomor 22 tahun 2011 tentang Pertanggung Jawaban Keuangan.

Meningkatnya opini BPK- RI menjadi Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) atas laporan keuangan Polri pada tahun 2010, hal ini telah meningkatkan kepercayaan pengawas ekstern terhadap  pengawas intern dengan terselenggaranya pengawasan manajemen bidang operasional, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana serta anggaran keuangan dilingkungan Polri sesuai kebijakan pada tahap I (Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian), Si Was menyelenggarakan pengawasan dilingkungan Polres Pariaman dan Polsek untuk memberikan keyakinan yang memadai atas pelaksanaan kegiatan Polri sesuai dengan SPIP dan kepatuhan terhadap perundang – undangan.

  1. Program dan kegiatan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.

Dengan tujuan meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi telah diupayakan penyempurnaan / revisi penyusunan LAKIP, sosialisasikan buku pedoman penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) dilingkungan Polri dan melaksanakan Revisi Penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) Polres Pariaman tahun 2013 yang baru.

Program dan kegiatan Penguatan Akuntabilitas Kinerja pada Reformasi Birokrasi Polri pada triwulan 1 tahun 2013 dengan pencapaian :
a.  Sosialisasi Revisi Pedoman Penyusunan LAKIP.
b.  Sosialisasi Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Polres.
c.  Revisi Rencana Kerja Polres Pariaman Tahun 2013
d.  Revisi Renstra Tahun 2010-2014 dan Renja TA 2013

Penyusunan LAKIP dan penetapan kinerja Polres Pariaman telah berpedoman pada peraturan Menteri Negara PAN dan RB nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

prog8

  1. Program dan kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.

Program ini bertujuan untuk menjamin agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri dijalankan sesuai dengan ketentuan dan target yang ditetapkan dalam Road Map.

_DSC0608_DSC0606

Demikianlah Profil Reformasi Birokrasi Polri Polres Pariaman ini dibuat sebagai bahan masukan kepada Pimpinan Polri dan juga untuk diketahui oleh masyarakat luas khususnya masyarakat Kota Pariaman dan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.

. . . SALAM REFORMASI

Pariaman,   April 2013
KEPALA KEPOLISIAN RESOR PARIAMAN


           BONDAN WITJAKSONO, S.H, S.I.K, M.M          
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 70030452

Posted 28 Juni 2012 by vickyntd

3 responses to REFORMASI BIROKRASI POLRI

Berlangganan komentar dengan RSS.

  1. mantap polresnya

  2. Trima kasih mas Budi…sukses selalu…

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: